Obstruction of justis dalam perspektif Islam

Profesi dokter dan advokat sekaranf sedang tercemar setelah kpk menetapkan tersangka dokter RS medika Permata Hijau Jakarta selatan Bimanesh Sutarjo dan seorang advokat fredrich Yunadi, mereka disangka  bersekongkol menghalangi (obstruction of justice) kpk saat hendak menangkap Setnov dalam kasus e-ktp pada 16 Nov lalu.
Menghalangi hukum juga di atur dalam agama ini. Apakah hal ini bisa disamakan dengan menghalangi hakim saat mau menangkap tersangka?

Comments

Popular posts from this blog

Islam dan Bekerja Keras

Bahaya bagi Pencela