hukum aborsi dalam Islam

aborsi juga di kenal dengan alijhadl merupakan perbuatan yang dilakukan oleh seseorang untuk menggugurkan janinnya. lalu bagaimana Islam memandang hukum aborsi ini.
para ulama sepakat bahwa janin yang berumur 120 hari haram diaborsi karena pada waktu itu si janin sudah bernyawa.
seseorang yang menggugurkan anak janinnya pada umur ini maka terkena hukuman syar'i berupa harus membayar Ghurrah atau budak perempuan.
adapun jika janin belum berumur 120 hari atau 4 bulan maka juga haram menggugurkannya cuma dalam masalah denda membayar ghurrah berselih pendapat para ulama.

adapun aborsi bisa diperbolehkan pada janin berumur dibawah 120 hari jika keberadaan janin tersebut akan sangat membahayakan nyawa si ibu dengan penelitian dari dokter.

Comments

Popular posts from this blog

Bahaya bagi Pencela

Kenapa sih Hati kita keras?